Ia juga menegaskan kasus yang menimpa Eko Darmanto, tidak akan mengganggu kinerja para pegawai Bea Cukai Jogja. Sebab mereka sudah berkomitmen untuk menjaga perilaku sesuai aturan yang berlaku.
"Ya ini kalau menurut saya lebih ke pribadi ya. Memang sudah ada imbauan tapi memang kalau dari kami sendiri kami semuanya komitmen kok untuk tetap menjaga perilaku kami itu sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan," terangnya.
Turanto menambahkan, seluruh pegawai kantor Bea Cukai Jogja sudah melaporkan LHKPN. Hal ini membuat kantornya diganjar Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Sudah kami 100 persen karena ada yang namanya pegawai wajib lapor, ada yang tidak wajib lapor, nah yang wajib lapor semua sudah 100 persen. Kami sudah WBBM salah satu persyaratannya adalah pemenuhan laporan LKHPN 100 persen," ujarnya.
Sebelumnya, kantor Bea Cukai Jogja menjadi perbincangan publik karena aksi pamer harta yang dilakukan pimpinannya, Eko Darmono.
Aksi flexing tersebut berimbas dengan dipanggilnya Eko oleh Kemenkeu untuk dimintai klarifikasi. Kemenkeu kemudian memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sesegera mungkin.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan secepat mungkin," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023).