Saran Mahfud MD Jerat Dandy Pasal Penganiayaan Berat, Dipertimbangkan Polisi

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Instagram)

AntvPolisi mempertimbangkan saran dari Menkopolhukam Mahfud MD yang mengusulkan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dengan pasal tentang penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya menerima secara terbuka saran Mahfud MD itu. Kendati begitu, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena penyelidikan masih berjalan.

"Segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.

"Masih ada beberapa langkah, rencana tindak lanjut, di antaranya, tentu, ada gelar perkara kembali; tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli. Salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.

Dilansir dari Viva.co.id, Mahfud MD sebelumnya meminta polisi untuk bertindak tegas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus yang dilakukan Mario Dandy itu. Pasalnya, menurut Mahfud, perilaku tersebut sudah dinilai aksi yang brutal.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Februari 2023.