Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkoba sabu dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu 1 Maret 2023. Agenda sidang menghadirkan saksi mahkota Irjen Teddy Minahasa yang bercerita awal mula mengenal terdakwa Linda Pujiastuti.
Menurut Teddy dirinya mengenal Linda pertama kali di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat pada tahun 2005. Pertemuan itu ketika Teddy masih kuliah.
"(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujar Teddy dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.
Kepada majelis Hakim, Teddy mengatakan Linda yang dikenalnya saat itu menjadi resepsionis di hotel tersebut. Proses perkenalan kepada Linda, Teddy mengaku dikenalkan sendiri oleh suami Linda terkait urusan penjualan barang-barang antik.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, Setelah pertemuan itu, Teddy mengaku dirinya tidak lagi berkomunikasi dengan Linda sampai tahun 2019.
"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.
Teddy mengaku dihubungi Linda kembali pada tahun 2022, untuk urusan bisnis ke Brunei Darusaalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," ujar Teddy.
Majelis hakim kemudian menyela dengan menanyakan hubungan Teddy dengan Dody.
"Ketika itu saudara Kapolda (Sumbar), Dody sebagai apa?" Tanya majelis hakim.
"Kapolres Bukittinggi, lalu mutasi ke Kepala Biro Pengadaan dan Logistik Polda Sumbar," jawab Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.