Antv –Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang berlanjut dengan mutilasi menghadirkan tersangka M Ecky Listiantho (34) yang korbannya Angela Hindriati (54). Pembunuhan dilakukan Ecky di sebuah apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terlihat Ecky memperagakan detik-detik pembunuhan terhadap Angela yang dilakukan di apartemennya. Tepatnya pada 25 Juni 2019, pukul 00.00 WIB, Ecky menyambangi apartemen Angela yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi cekcok antara Ecky dengan Angela yang mengancam akan membongkar hubungan spesial di antara mereka. Mendengar ancaman itu, Ecky geram dan mendorong Angela hingga terjatuh di kasur.
Ecky lantas mencekik Angela hingga Angela tak dapat bernafas. Apa yang dilakukan Ecky itu membuat Angela meninggal dunia.
"Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung kebawah," ujar penyidik saat membacakan reka adegan, Rabu, 1 Maret 2023.
Seperti diwartakan Viva.co.id, setelah peristiwa pembunuhan, Ecky kemudian memilih tertidur dan beristirahat di samping jasad Angela dibandingkan pergi melarikan diri. Tepat pada pagi harinya, Ecky memindahkan jasad Angela dari kasur ke lantai apartemen.
"Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap," ungkapnya.