Antv – Satreskrimsus Polres Indramayu, Jawa Barat, menggelandang pasangan suami istri (Pasutri), YWN (42) dan ARL (47), lantaran ditengarai sebagai bos arisan bodong.
Warga kecamatan Kedokanbunder, Indramayu itu melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar lebih.
Dalam melancarkan aksinya,tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan. Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp500 ribu per bulan.
"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Selasa (28/2/2023).
Tercatat sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.
Nama fiktif sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya dengan arisan bodong tersebut.
Namun, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
Total kerugian para korban sebesar Rp1.573.900.000.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar. Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," pungkas AKBP Fahri.
Akibat perbuatanya pelaku diganjar pasal 378 kuhp ,pasal 372 kuhp . pasal 55 ayat 1 sub 1e kuhp. Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.