Racik Miras Impor Palsu, Dua orang Warga Kabupaten Bandung di Tangkap Polisi

Racik Miras Impor Palsu, Dua orang Warga Bandung di Tangkap Polisi
Racik Miras Impor Palsu, Dua orang Warga Bandung di Tangkap Polisi (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka S (41) dan F (50) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan kasus home industri miras impor palsu. Terungkap kalau F merupakan pemodal untuk S peracik miras impor oplosan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil informasi dan penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor palsu di wilayah Kabupaten Bandung.

"Hasil penyelidikan kita menangkap dua orang tersangka dan menyita 259 botol miras impor yang isinya palsu," ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolreta Bandung, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu dalam aksinya kedua tersangka mengumpulkan botol-botol miras impor dari para pemulung.

"Hasil Racikan miras impor palsu tersebut dimasukan kedalam botol yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai minuman keras dengan merk-merk impor ini," jelas Kusworo.

Setelah diracik, para pelaku kemudian menjualnya secara online di facebook dan penjualan langsung di rumah. Kedua tersangka sendiri sudah melakukan aktivitasnya selama 8 bulan.

"Per botolnya dijual dengan harga 100 ribu rupiah, sedangkan minuman-minuman ini kalau yang asli bisa jutaan rupiah," tandas Kusworo.

"Dari pengakuan kedua tersangka, miras impor palsu ini dioplos sendiri, dengan campuran alkohol, minuman bersoda, dan air mineral." ujar Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 204 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan tersangka juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.