"Kami berpikir bahwa sekarang adalah waktu yang terbaik untuk membuat kebijakan ini. Adalah sebuah pesan yang nyata bahwa Hong Kong mulai kembali normal," pungkas John Lee
"Walau di beberapa lokasi yang memiliki risiko tinggi seperti rumah sakit, kantor pemerintahan dapat memutuskan kebijakan mandiri bila mengharuskan pegawai maupun pengunjung harus memakai masker," tambahnya.
Hong Kong merupakan salah satu dari lokasi terakhir di dunia yang masih mewajibkan pemakaian masker di hampir semua tempat pubilk baik dalam dan luar ruangan kepada mereka yang berusia diatas dua tahun atau menghadapi risiko dikenakan denda sebesar 10.000 dolar Hong Kong (atau sekitar Rp 10,96 juta pada kurs 1 HKD = Rp 1.956,46)
Sebelum Hong Kong, Pemerintah Daerah Otonomi Macau sudah lebih dahulu melonggarkan kebijakan memakai maskernya. Sementara di daratan Tiongkok, penduduk tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan walau pihak otoritas mendorong agar tetap memakai masker di ruangan tertutup seperti bandara dan stasiun kereta api.