Antv –Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram kosong (non subsidi) dengan menggunakan suntikan dan pentil yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu agar isi gas dapat dipindahkan.
Penggerebekan ini dilakukan polisi bersama warga di sebuah tempat gudang yang berlokasi di Jalan Raya Mangin, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (28/02/2023) Dini hari.
Dari dalam gudang, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 327 unit tabung gas elpiji 3 kilogram (subsidi), beserta 93 unit tabung gas 12 kilogram (non subsidi) hingga barang bukti lainnya berupa bongkahan es batu, alat suntikan dan pentil, hingga ember berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar gudang tersebut memang disalahgunakan.
“Semalam kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita langsung melakukan pengecekan mengenai aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Pada saat kita mengecek memang ada penyalahgunaan menyalahi aturan terkait gas yakni dengan cara menyuntik gas,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (28/2/2023) siang.
Menurut Agung, pihaknya belum dapat memastikan terkait modus pelaku dalam memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap pelaku.
“Disini kita hanya menemui peralatan lainnya termasuk tabung gas sudah kita sita semuanya. Pelaku masih dilakukan penyelidikan oleh petugas, namun untuk pemilik gudang sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.