Antv – Polresta Magelang berhasil menangkap 11 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, petugas juga menyita lima unit alat berat dan empat truk dari lokasi penambangan.
“Tadinya kita periksa 5 orang. Tapi saat ini bertambah menjadi 11 orang yang sudah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, Minggu (26/2/2023).
Rifeld menambahkan, sejumlah barang yang berhasilkan disita, diamankan di dua tempat berbeda. Untuk alat berat diamankan di Polsek Borobudur dan truk di Polresta.
“Penindakan tersebut dilaksanakan karena kepolisian sebelumnya mendapat laporan adanya penambangan liar secara ilegal,' jelas Rifield.