Antv –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo akan ditunda penerimaannya. Sehingga sebelum masa pemeriksaan selesai surat pengunduran itu tidak akan disetujui.
Menurut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, hingga saat ini Kemenkeu juga belum menerima surat pengunduran diri Rafael secara formal.
"Bisa jadi ditunda, sampai pemeriksaan selesai," ujar Frans kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin, 27 Februari 2023.
Adapun jika secara aturan, Rafael tidak bisa untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab hingga saat ini Rafael masih menjalankan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Rafael ini salah satunya buntut dari hartanya yang dinilai tak wajar mencapai Rp 56 miliar.
"Oh iya, kalau secara surat enggak bisa," ujarnya.
Dilansir dari Viva.co.id, diketahui, hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan. Salah satunya, jika yang bersangkutan atau ASN sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.