Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana pornografi terhadap korban inisial XX.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga :