Antv –Polres Metro Jakarta Selatan terus memeriksa kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David. Sampai saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus itu.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dua dari 10 saksi yang diperiksa itu di antaranya kekasih Mario berinisial AG dan seorang perempuan dengan inisial APA yang berperan sebagai pembisik 'perbuatan tidak baik' kepada Mario.
"Ada 10 (saksi yang diperiksa). Mereka pelapor, tersangka 1, tersangka 2, saksi A, saksi R, saksi N, saksi R, saksi APA, satpam, dan saksi ahli pidana," ujar Nurma saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
Seperti diwartakan Viva.co.id, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik. Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali.
Akibatnya, David koma hingga saat ini. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo sendiri telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.