Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Vonis itu terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menanggapi vonis itu Agus Nurpatria akan mempertimbangan untuk mengajukan banding.
Pertimbangan itu dinyatakan Agus saat sidang vonis perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Februari 2023.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata hakim Suhel.
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh hakim Suhel.
"Pikir-pikir dulu," tutur Agus.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.