Antv –Sedikitnya 36 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar berhasil disita Satlantas Polresta Kendari. Puluhan motor itu diamankan dalam patroli cipta kondisi, baru-baru ini.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, razia tidak hanya menyasar balapan liar yang meresahkan masyarakat.
”Tetapi juga kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tidak hanya mengamankan sepeda motor, tetapi juga mobil.
”Kami juga amankan satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya.
Muchsin menambahkan, para pemilik kendaraan, kemudian diberikan sanksi tegas berupa tilang.
”Sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu,” terang dia.
Petugas juga mendata dan membuat surat pernyataan agar para pelanggar tidak mengulangi aksinya.
"Kalau masih mengulangi kami kenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegas Muchsin.