PN Jaksel Gelar Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.

Vonis terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pembacaan putusan akhir," demikian informasi yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan terkait agenda sidang, Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Ahmad Suhel mengatakan seharusnya agenda putusan untuk dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Namun, kata Suhel, majelis hakim mengaku belum punya persiapan untuk membacakan putusan untuk dua terdakwa tersebut. Sehingga, sidang putusan ditunda pada Senin, 27 Februari 2023.

“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023,” kata Suhel.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.