Di samping upaya tersebut, juga perlu melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mendorong peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan.
Terakhir, meminta pendampingan dan asistensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Korsupgah KPK apabila masih ragu dalam rencana pelaksanaan kegiatan.