Antv –Pihak kepolisian Polsek Menteng Jakarta Pusat telah menetapkan tersangka pedagang kopi keliling atau starling berninisial AR (30) setelah melakukan aksi penusukan kepada seorang petugas Satpol PP inisial BRW (25) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Menteng AKBP Samian, pedagang Starling AR itu juga sudah ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.
Kata Samian, AR dikenakan pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," ungkap dia.
Diketahui seperti dilansir dari Viva.co.id, kasus penusukan terhadap anggota Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.
Anggota Satpol PP tersebut luka serius pada bagian lengan kiri akibat tusukan gunting pelaku dan hingga saat ini Satpol PP tersebut dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).