Antv – Pendapatan atau gaji para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI), menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar ke-2, setelah sektor migas.
Kepala Badan Pelindungann Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) , Benny Ramdhani mengungkapkan negara wajib memberi penghormatan kepada para pekerja migran, karena mereka menyumbangkan devisa yang sangat besar, yaitu sekitar 159,6 Triliun Rupiah per tahun.
"Maka negara harus memberi penghormatan kepada pekerja migran. Apalagi sudah ada UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan usai melakukan sosialisasi penempatan pekerja migran indonesia di Pacet, Kabupaten Bandung, Jabar, Jumat (24/2/2023).
Benny menyebutkan, ada sekitar 4,4 juta PMI bekerja di luar negeri yang diberangkatkan secara resmi. Namun, jumlah PMI illegal jumlahnya lebih banyak, yaitu sekitar 4,6 juta orang.
Sementara itu para pekerja migran seringkali mengalami tindakan tidak manusiawi, penganiayaan, kekerasan seksual, bahkan pembunuhan di negara tempat para migran Indonesia bekerja.
"Para PMI yang mengalami kejadian tersebut sebagian besar adalah PMI yang diberangkatkan secara illegal oleh mafia dan sindikat yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari bisnis perdagangan manusia," jelas Benny.
Untuk itu, kata Benny, pelayanan dan perlindungan secara optimal perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada PMI.