Antv – Pengadilan Tinggi Federal Los Angeles pada Kamis (23/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara terhadap Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood papan atas setelah terbukti bersalah memperkosa seorang aktris di Los Angeles pada 2013.
Sosok Harvey Weinstein sempat dijadikan lambang budaya pelecehan seksual di Hollywood dengan menyalahgunakan kekuasaan serta pengaruhnya. Bahkan, kasus Harvey telah memicu gerakan tagar #MeToo yang trending di berbagai platform sosial media.
Seperti dilansir dari Reuters, Para Juri Pengadilan Los Angeles memutuskan terdakwa bersalah atas pemerkosaan, persetubuhan oral secara paksa dan penetrasi seksual menggunakan benda asing lantas Weinstein dijatuhi hukuman pada bulan Desember 2022.
Tuduhan itu bermula dari laporan seorang mantan model dan aktris yang diidentifikasi sebagai Jane Doe 1 yang mengaku telah diserang secara seksual di sebuah hotel di Los Angeles pada bulan Februari 2013 silam.
Jane Doe 1 yang hadir dalam sidang pembacaan vonis sempat mendapat kesempatan untuk berbicara di podium sidang.
"Tidak ada hukuman penjara yang cukup lama untuk menghapus kerusakan (yang disebabkan oleh Weinstein). Saya harap anda memberinya hukuman maksimal yang bisa diberikan," ujar Jane Doe 1 dikutip dari Variety.