Antv –Viral pernyataan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang menyebutkan pihaknya akan menolak laporan debt collector yang berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta. Alasanya polisi tidak akan melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.
Berbeda dengan Irjen Fadil Imran, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi justru menyampaikan pandangan lain mengenai hal tersebut.
Hengki mengaku justru bakal menerima laporan debt collector yang ancam polisikan balik Clara Shinta. Menurutnya, ia akan menerimanya jika laporan yang dibuat oleh debt collector adalah terkait dengan plat nomor palsu.
Sehingga nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Tetapi, seandainya laporan pun kita akan terima. Kalau terkait plat nomor, kita limpahkan ke lalu lintas," kata Hengki dikutip dari berita VIVA sebelumnya pada Jumat, 24 Februari 2023.
Kombes Hengki Haryadi juga menambahkan bahwa selain soal plat nomor palsu, maka pihaknya akan mendalami laporannya terlebih dahulu apakah hal tersebut merupakan delik pidana atau bukan.
Namun, hingga saat ini diketahui belum ada laporan balik untuk selebgram Clara Shinta yang dilayangkan oleh debt collector tersebut.