Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya pihak Kapten kapal Shalem tidak melaporkan peristiwa itu, sebab tindakan itu merupakan tindakan kriminal percobaan pembunuhan.
"Itu kan percobaan pembunuhan. Apapun bentuknya, pihak kapal harusnya melaporkan ke kami. Ini tidak ada laporan, terus siapa yang bisa menjamin terkait keselamatan korban kalau seandainya peristiwa tersebut terulang kembali," kata AKP Ridho Rafika, saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Ridho menjelaskan, meskipun ada keterangan secara lisan dari pihak keluarga bahwa sang suami memiliki gangguan kejiwaan namun harus dibuktikan secara medis.
"Semua harus ada pembuktian kalau seandainya suaminya ada gangguan kejiwaan. harus ada bukti surat keterangan kejiwaan dari kesehatan atau kartu kuning," jelas Ridho.
Saat ini pihak kepolisian Polsek KSKP Bakauheni akan mendalami terkait peristiwa tersebut, dan akan memanggil pihak kapal Salem dan beberapa saksi saat peristiwa itu terjadi.