Antv –Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan yang pelakunya Mario Dandy Satriyo (20) anak seorang pejabat pajak DJP Jakarta Selatan. Kekerasan itu dilakukan Dandy kepada David, anak seorang pengurus pimpinan GP Ansor DKI Jakarta.
Menurut polisi tersangka baru itu SLR (19), rekan Mario Dandy yang membantu menemani Dandy saat melakukan kekerasan kepada David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.
SLR pun turut menghasut atau membuat suasana panas Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya.
Dilansir dari Viva.co.id, SLR juga ternyata yang merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.
SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.