Antv –Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah.
"Kami tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi 'leasing', nanti kita akan Forum Grup Discussion (FGD)," kata Fadil Imran kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dalam Forum Grup Diskusi tersebut, Kapolda memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal.
Fadil mencontohkan, beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas.
"Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan," ujar Fadil.
Contoh solusi lainnya, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan "leasing" untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif.