Tiga Warga Jadi Tersangka Usai Mengeroyok Maling Motor hingga Tewas

Tiga Warga Jadi Tersangka Usai Mengeroyok Maling Motor hingga Tewas
Tiga Warga Jadi Tersangka Usai Mengeroyok Maling Motor hingga Tewas (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maling motor hingga tewas di daerah setempat, Rabu (22/2/2023).

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial EH, menjadi korban tewas setelah dikeroyok oleh warga di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), Sabtu, 31 Januari 2023 lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso, di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, mengatakan, ada tiga orang tersangka utama dalam perkara pengeroyokan tersebut berinisial JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

Menurut Kapolres, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH, imbuhnya.

EH yang sempat sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.