Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Bharada E

Ferdy Sambo saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Menurut Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan alasan tiga orang saksi tidak hadir sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena alasan perizinan.

Tiga orang itu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang KKEP atas nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

“Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses kita butuh percepatan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani proses hukum pidana usai dijatuhi vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, kata Ramadhan, keterangan tertulis yang diberikan oleh tiga orang saksi tersebut tetap bisa dipertanggungjawabkan untuk dibacakan dalam sidang komisi kode etik profesi dengan terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer.

“Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan, nilainya sama. Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, itu nilainya sama dengan hadir langsung,” ujarnya.

Sementara diwartakan Viva.co.id, Ramadhan mengatakan dua orang saksi lainnya yang tidak hadir karena sakit yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono) dan Iptu JA (Januar Arifin).

Sedangkan, tiga saksi lainnya hadir yakni AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S.

“Dua keterangan saksi yang kondisinya sakit, jadi dapat dipertanggungjawabkan didepan sidang KKEP,” jelas dia.