Akibat Cemburu Seorang Kakek Tega Membunuh Istri Siri

Pelaku Pembunuhan Istri Siri Di Jakarta Timur
Pelaku Pembunuhan Istri Siri Di Jakarta Timur (Foto : Doc. Polsek Makasar Jakarta Timur)

Antv – Polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial F (38) di Jakarta Timur, pelaku berinisial S (60). Diketahui merupakan suami siri korban.

Polisi saat ini masih mendalami apakah pelaku mempunyai pasangan yang sah, dari pengakuannya tersangka memiliki keluarga di kampung halamannya. Sementara untuk korban adalah seorang janda yang telah memiliki anak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, korban bisa tertarik dengan pelaku yang lebih tua diduga karena pelaku kerap memenuhi apa yang diinginkan korban. Selain itu, juga diyakini karena mereka sering bertemu.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah menduga, pelaku berinisial S (60) telah merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya, F (38), di penginapan kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pembunuhan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

 

img_title
Akibat Cemburu Suami Bunuh Istri Siri. (Foto: Doc. Polsek Makasar Jakarta Timur)

 

"Terjadi pembunuhan di penginapan Pinang Ranti. Pelaku berinisial S, berusia 60 tahun, sedangkan korban berinisial F, berusia 38 tahun," ujar Zaini mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi, Senin (20/2/2023). 

"Lebih kurang kalau kami lihat dari pisau yang dia bawa dan lain-lain, pembunuhan sudah direncanakan sama si pelaku," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut, kaki, paha, leher, dan beberapa pada punggungnya. 

"Untuk informasi lengkapnya, mohon tunggu hasil visum. Untuk sementara, pelaku sudah diamankan di Polsek Makasar," kata Zaini. 

 

 

 

Zaini menuturkan, korban diduga berselingkuh sehingga membuat pelaku cemburu. Rasa cemburu itu mendorong pelaku membunuh istrinya. 

 

img_title
Korban Pembunuhan Di Jakarta Timur. (Foto: viva.co.id)

 

Sebelumnya diberitakan, seorang saksi bernama Kuswandi (42) mengaku mendengar suara wanita berteriak kesakitan saat mengerjakan pekerjaan bangunan di area penginapan itu.

Kemudian Kuswandi melihat pelaku berjalan tergesa-gesa. Kuswandi juga melihat kaki pria itu berlumuran darah dan menanyakan penyebabnya. 

"Katanya kakinya sobek, tapi saya enggak lihat ada sobekan. Saya tanya mau ke mana dia, katanya mau beli nasi," ungkap Kuswandi. 

Namun Kuwandi tak langsung memercayai pernyataan pria itu, Kuswandi kemudian langsung membuka sedikit pintu kamar yang ditempati pelaku dan korban. 

Ketika mengintip ke dalam, Kuswandi melihat korban terbaring di lantai sisi tempat tidur. Tubuh wanita itu sudah berlumuran darah dan tidak bernyawa.

Kuswandi dan sejumlah orang kemudian langsung mengamankan pelaku dan menginterogasinya.

Jasad korban sendiri saat ini sudah divisum dan autopsi semalam di RS Polri Kramat Jati. Pagi ini keluarga korban telah mengambil jenazah korban untuk dikebumikan.

Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya polisi di lokasi kejadian, lanjut Zen, saksi mengatakan terduga pelaku baru saja keluar dan tak jauh dari lokasi.

Polisi pun langsung menangkap S saat mencoba melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.