Namun Kuwandi tak langsung memercayai pernyataan pria itu, Kuswandi kemudian langsung membuka sedikit pintu kamar yang ditempati pelaku dan korban.
Ketika mengintip ke dalam, Kuswandi melihat korban terbaring di lantai sisi tempat tidur. Tubuh wanita itu sudah berlumuran darah dan tidak bernyawa.
Kuswandi dan sejumlah orang kemudian langsung mengamankan pelaku dan menginterogasinya.
Jasad korban sendiri saat ini sudah divisum dan autopsi semalam di RS Polri Kramat Jati. Pagi ini keluarga korban telah mengambil jenazah korban untuk dikebumikan.
Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya polisi di lokasi kejadian, lanjut Zen, saksi mengatakan terduga pelaku baru saja keluar dan tak jauh dari lokasi.
Polisi pun langsung menangkap S saat mencoba melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.