Malaysia Tangkap WNI Gembong Sindikat Penyelundup Pekerja Migran

Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran
Imigrasi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran (Foto : Jabatan Imigresen Malaysia/Facebook)

Antv – Seperti dilansir Antara, Direktur Jenderal Jabatan Imegresen Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan media via akun media sosialnya mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Intelejen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan Sarawak pada Jumat (17/2/2023) pada pukul 21.45 waktu setempat. 

img_title
Direktur Jenderal Jabatan Imegresen Malaysia Khairul Dzaimee Daud. (Foto: Bernama.com)

Khairul menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pengintaian selama hampir 3 bulan terhadap sebuah rumah di Kota Bintulu. Selanjutnya, Tim menangkap seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang diduga kuat sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia. Saat ditangkap, ia sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan. 

Selain itu, pihak Imigrasi Malaysia juga menahan 63 orang WNI yang terdiri dari 37 pria dan 26 wanita dengan kisaran usia antara 22 hingga 52 tahun. Khairul menambahkan bahwa sebanyak 30 orang diantaranya tercatat dalam daftar hitam sistem Imigrasi Malaysia. Mereka pun tertangkap tangan sudah memiliki tiket penerbangan ke Kuala Lumpur. 

Sedangkan sisanya sebanyak 33 orang diamankan tim Imigrasi Malaysia ketika melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu. 

Tim imigrasi Malaysia menyita uang tunai sebesar 25.000 ringgit Malaysia (atau sekitar Rp 85,55 juta) dan uang tunai 3 juta rupiah. Dalam Operasi Kenyalang, 4 orang oknum JIM yang diduga terlibat turut diamankan. 

Modus operandi sindikat ini yakni mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi Malaysia. Menurutnya, sindikat akan menyelundupkan sebanyak 30 sampai 40 orang setiap kali menyelinap masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi Malaysia akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal itu untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai pada tujuan.