Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, Kabupaten Badung merupakan salah satu daerah yang paling terdampak karena Pandemi Covid-19.
Sektor wisata yang menjadi andalan Kabupaten Badung menjadi stagnan. Ekonomi masyarakat menjadi terpuruk. Sektor-sektor lain pun ikut terdampak.
Selain mengakhiri, Fatoni berpesan, perlu segera digenjot realisasi APBD, agar cepat membangkitkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan lapangan kerja.