Antv –Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bagi anda warga kota Bandung, Jawa Barat, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kelapa
2. Ubertos
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 21 Februari 2023 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga :