Dua barang bukti narkoba dan tanaman ganja dari tangan pelaku selanjutnya diamankan polisi. Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Dua barang bukti narkoba dan tanaman ganja dari tangan pelaku selanjutnya diamankan polisi. Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.