Ia mengimbau agar para pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas agar tidak membahayakan diri dan pengguna jalan yang lain.
“Masyarakat harus lebih sadar lagi, lebih disiplin lagi, sehingga kita bisa menekan angka laka lantas di wilayah hukum polres Banjarnegara," tutur Hendri.
Sementara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R Manggala Agung mengatakan penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga, melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayah 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Umum.
“Harapannya dengan operasi ini masyarakat lebih sadar berlalu lintas. Kami juga memberikan hadiah helm dan sembako bagi masyarakat yang tertib berlalu lintas, sebagai penghargaan agar kesadaran warga dalam tertib berlalu lintas lebih meningkat,” pungkasnya