Antv – Jajaran Polres Metro Depok menangkap ERA, 26 tahun, pengendara motor yang diduga membuang EF, 53 tahun, korban kecelakaan yang dilakukannya ke semak-semak.
Video penangkapan ERA pun beredar viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun @depok24jam dan @depokharini, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady menerangkan kecelakaan ini berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di halte DTC, pengendara hendak belok ke kanan, area parkir samping halte.
"Saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Beat Nopol B 6368 EZS dari arah timur menuju barat, karena jarak sudah dekat maka terjadi benturan, terjadi kecelakaan," kata Kapolres, Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah terjadi tabrakan, pengendara motor Honda Beat yang dikemudikan pelaku membawa korban pergi dari area lokasi kecelakaan dengan alasan akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat.
"Namun, pada saat dalam perjalanan, korban diturunkan di sebuah area kebun dan ditinggal pergi pelaku," tutur Ahmad Fuady.
Menurut Fuady, petugas Polres Metro Depok telah melakukan identifikasi kejadian dan ciri-ciri kendaraan hingga pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku siang tadi pukul 14.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, STNK, handphone dan beberapa pakaian yang disimpan pelaku di dalam jok motor," kata Ahmad Fuady.
Pelaku ditangkap di Perumahan BSI Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, pelaku sempat kembali lagi ke TKP, dengan maksud mencari ibu-ibu yang membonceng korban," ujar Kapolres.
Ahmad Fuady menjelaskan pelaku kemudian melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Depok. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengungkapkan, saat dibawa ke rumah sakit, korban kecelakaan masih dalam keadaan hidup. "Sampai di rumah sakit, tidak lama kemudian korban meninggal dunia," ucap Fuady.