Antv – Polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan wanita bos ayam goreng berinisial MIM (29), di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni HK (21) dan MA (14). Mereka merupakan karyawan di tempat usaha korban, Keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada Jumat (17/2/2023) dini hari.
Kepada penyidik pelaku mengungkapkan motif pembunuhan terhadap korban karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan.
"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan." ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/2).
Namun, Hengki mengatakan, pihaknya masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Sebab, kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.
Berangkat dari rencana yang telah dibuatnya, tersangka menghabisi nyawa korban pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08.30 WIB di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.
Saat itu, korban baru saja masuk ke dalam ruko dan langsung dihantam oleh tersangka HK menggunakan tabung LPG 3 kg.