Antv –KPK telah menetapkan satu tersangka baru terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri satu tersangka baru dalam kasus suap tersebut berasal dari warga sipil. Ali mengaku tersangka tersebut ditetapkan karena sudah cukup bukti.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 17 Februari 2023.
Meski demikian Ali tidak merinci jauh terkait identitas warga sipil itu dan peran yang dilakukan orang itu dalam kasus suap di MA.
"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022.
Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.
Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut.
“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.