KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Suap di Mahkamah Agung

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto : Istimewa)

AntvKPK telah menetapkan satu tersangka baru terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri satu tersangka baru dalam kasus suap tersebut berasal dari warga sipil. Ali mengaku tersangka tersebut ditetapkan karena sudah cukup bukti.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 17 Februari 2023.

Meski demikian Ali tidak merinci jauh terkait identitas warga sipil itu dan peran yang dilakukan orang itu dalam kasus suap di MA.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022.

Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.