Gerebek Rumah Kos di Purworejo, 5 Pelaku Prostitusi Lewat MiChat Diamankan

Polisi Gerebek Rumah Kos Bekedok Prostitusi Lewat MiChat
Polisi Gerebek Rumah Kos Bekedok Prostitusi Lewat MiChat (Foto : Antvklik | Eddy Suryana/ Purworejo)

Antv –Lima orang pria dan wanita diamankan petugas Polres Puworejo di salah satu rumah kos, beralamat Kelurahan Kledung Kradenan RT 01 RW 06 Kecamatan Banyuurip, Rabu malam (15/2/2023).

Mereka diduga bertransaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen martono SH.MH mengatakan dalam rangka operasi pekat menjelang puasa Ramadhan, Polres Purworejo telah menggrebek salah satu rumah kos, yang diduga telah melakukan transaksi seksual melalui aplikasi MiChat.

“ Telah menangkap 5 pelaku operator michat, open bo. Dimana para pelaku ini diiduga melakukan tindak pidana menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” kata Khusen.

Menurut Khusen, ke 5 pelaku berbagi peran. Diantaranya 4 orang laki-laki sebagai operator michat, yakni N, W, R dan B.

Sedangkan seorang perempuan berinisal TL sebagai otak dalam jaringan online tersebut, sekaligus sebagai penyedia tempat kost dan penyedia pekerja seks (mucikari) dengan pembagian hasil 10℅.

Salah satu pelaku, B, selaku operator michat mengaku bahwa ia menawarkan para pekerja seks melalui akun michat atau michat lite (open BO) dengan memasang foto-foto pekerja seks.

Dari hasil kerjanya, B mendapatkan komisi sebesar 10% dengan rata-rata penghasilan perharinya sebesar Rp 200.00.

Sedangkan TL, pelaku mucikari sekaligus penyediai kost, mematok tarif kamar kost perharinya sebesar Rp 125.000.

TL mengaku, dari hasil bisnis esek-esek, ia memperoleh rata-rata pendapatan sebesar Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 per hari.

Dari Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 box alat kontrasepsi, 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan, uang tunai sejumlah tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kasus prostitusi online ini, dipersangkakan tindak pidana penyedia jasa pornografi dan mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seks, terjerat pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 296 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.