Antv – MM ( 21 ), warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ditangkap polisi, setelah baru bebas dua minggu dari penjara atas kasus penganiayaan.
Pemuda itu kembali dijebloskan tahanan, karena berulah dengan melakukan tindakan pemerkosaan kepada ES mantan istri sirinya.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan mengatakan, pelaku yang akan keluar dari tahanan, dijemput oleh korban mantan istrinya.
"Saat penjemputan, korban tidak bertemu pelaku hingga korban pulang, namun pelaku menghubungi korban lewat telepon," tutur Wiwit kepada Antvklik.com, Jumat (17/2).
Setelah kedua bertemu, pelaku membawa korban ke tengah hutan atau kebun hingga terjadi tindak pemerkosaan.
"Korban sama Pelaku bertemu di Jalan, lalu korban ini di bawa ke hutan atau kebun, lalu pelaku melakukan permerkosaan. Korban di tinggal, kemudian pelaku datang lagi dan melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya," lanjut Wiwit.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku membawa korban pulang, dengan bentuk ancaman dengan dilarang berbicara kepada orang lain.
"Setelah dilakukan pemerkosaan, korban oleh pelaku diantarkan pulang dan ia mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain, namun korban memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi," terang Wiwit.
Berdasarkan hasil visum, menurut Wiwit korban mengalami luka robek bagian kemaluanya, dan dibagian tubuh terdapat luka goresan tangan.
"Korban kemudian dilakukan visum dan ditemukan luka robek kemaluanya dan di di leher mengalami luka goresan tangan," ujar Wiiwt.
Atas tindakanya, MM kembali ke kamar berjendela besi, dengan dijerat pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.