Antv –Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena Bharada E bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Secepatnya (Februari). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik sedang dipersiapkan.
“Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu, jadwal itu nanti segera disampaikan. Pelaksanaannya pun nanti, apapun hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.
Namun, Dedi menyebutkan, sementara yang difokuskan pelaksanaan sidang etik Bharada Richard Eliezer dulu. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal Wibowo belum ada informasi dari Divisi Propam.
“Sementara kita RE dulu ya, Bharada Richard Eliezer dulu. Saya tanyakan ke Propam itu yang sudah dipersiapkan, baik jadwalnya maupun hakim komisi kode etik,” ujarnya.