Sebagaimana yang menjadi rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, dalam tingkat aktivitas Level III (Siaga) masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan beraktivitas dan mendekati area dalam radius 2,5 kilometer dari kawah utama serta 3.5 kilometer pada sektor selatan dan tenggara.
Pemantauan secara intensif tetap dilakukan guna mengevaluasi kegiatan Gunungapi Karangetang oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Masyarakat di sekitar Gunungapi Karangetang diharap tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi dan agar senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Sulawesi Utara dan BPBD Kabupaten Sitaro.
Pada musim hujan masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunungapi Karangetang agar mewaspadai bahaya sekunder berupa ancaman aliran lahar.
Pemerintah Daerah diharapkan untuk senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunungapi Karangetang di Desa Salili, Kecamatan Siau Tengah, Kabupaten Sitaro atau dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.