Terkait Nasib Karier Bharada E di Polisi, Kapolri akan Dengar Suara Masyarakat

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik profesi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan pertimbangkan aturan undang-undang.

“Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, PP Nomor 7 Tahun 2022, nantinya ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedi di Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut dia, sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.

“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.