Mabes Polri Jelaskan Sidang Etik Bharada E Sudah Diagendakan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Viva)

AntvKadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada Richard diketahui telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila ada jadwal proses sidang dan hasilnya, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan,” kata Dedi di Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sidang etik akan dilakukan dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, putusan majelis hakim nanti akan dijadika sebagai pertimbangan oleh tim sidang komisi kode etik profesi Polri.

"Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," ujarnya.

Disamping itu diwartakan Viva.co.id, Dedi menambahkan Polri menghormati apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata dia, proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail.

"Oleh karenanya kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari hakim pengadilan negeri," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa sidang kode etik profesi Richard Eliezer tidak perlu menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan cukup bagi komisi kode etik profesi Polri untuk menggelar sidang etik.

"Kalau menurut pendapat saya tidak perlu. Karena sudah sangat jelas tingkat pengadilan negeri cukup jelas dan bksa menjadikan salah satu pertimbangan dari Divisi Propam untuk segera menggelar sidang kode etik," jelas dia.

Untuk itu, Dedi mengatakan jadwal sidang kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer sedang dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. "Nunggu info aja dulu jadwalnya dari Propam," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.