Antv –Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait putusan 1,5 tahun penjara dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dengan tidak adanya upaya itu maka vonis yang dijatuhkan pada Bharada E berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan jaksa merupakan representasi dari korban, mewakili korban dan negara melihat perkembangan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabatnya. Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Selain itu seperti diwartakan Viva.co.id, Fadil menyebut Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif selama proses persidangan. Menurut dia, apa yang dilakukan Bharada Richard Eliezer patut diapresiasi.
“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus-terang dan kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.
Kemudian, Fadil mendengar pihak pengacara Richard Eliezer juga menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santosa seberat 18 bulan penjara.
“Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.