"Kami lakukan lakukan pengejaran dan dari tersangka UM di temukan BB uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, sedangkan dari AT di temukan 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam mesin motor. Dari kedua tersangka UM dan AT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar bernisial JA warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi." ujar Kasat Narkoba Iptu Jeki.
Selanjutnya, pada Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka di samping rumahnya.
“Tiga tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku JA Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.