Keluarga Brigadir J Kecewa Terhadap Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto : Istimewa)

Antv – Pihak keluarga Brigadir J mengungkap rasa kecewa terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Kekecewaan itu diungkap pertama kali oleh Rohani Simanjuntak, selaku bibi kandung dari Brigadir J yang berada di Jambi.

"Saya sebagai bibi keluarga Brigadir J, ya sangat kecewa karena hukumannya terlalu rendah," ujar Rohani Simanjuntak di Jambi, dikutip dari VIVA pada Kamis, 16 Februari 2023.

 

img_title
Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J. (Foto: VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi))

 

Sebagaimana yang diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, hukuman tersebut terlalu rendah karena Bharada E lah yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu. 

Namun, ia mengaku pasrah lantaran pihak keluarga inti Yosua sendiri sudah memaafkan perbuatan Eliezer yang sudah mencoba jujur di hadapan pengadilan.

"Saya gak terima sebenarnya tapi terserah mereka yang penting memaafkan, terlalu rendah itu vonisnya terlalu rendah anakku sudah hilang nyawanya," ujar Rohani.

Selanjutnya, Rohani pun menegaskan bahwa dirinya pun tidak menginginkan Bharada E dihukum lebih berat daripada hukuman yang saat ini telah dijatuhi oleh majelis hakim.

"Iya betul tapi atas putusan si Eliezer di JC kami tidak pernah memberatkan dia tapi saya tidak pernah meminta memberi hukum dia yang seberat-beratnya tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini," beber dia.

Rohani pun tampak merasa sedih ketika Bharada E dijatuhi vonis sangat rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

 

img_title
Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.. (Foto: Viva)

 

Ia menegaskan bahwa akibat ulah Bharada E yang menembak pertama kali, akhirnya nyawa Brigadir J hilang di tangan Ferdy Sambo

"Karena hukumannya terlalu rendah kami sangat sedih, nyawa itu tidak ada lagi di dalamnya," tegas Rohani. "Biarpun dia emang disuruh atau diperintah tapi eliezer itu menembak untuk mematikan, itu melumpuhkan namanya," tukasnya.

Sebagai informasi, putusan vonis untuk Bharada E dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.