Antv – Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Putri Candrawathi tidak terbukti mengalami tindak pelecehan seksual dari Brigadir J.
Terkait hal itu, Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah kewenangan proses hukum.
Padahal, sebelumnya Komnas Perempuan dan Komnas HAM kompak mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan proses hukum," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dilansir dari VIVA, Kamis, 16 Februari 2023.
Lebih lanjut, Andy mewakili Komnas Perempuan mengatakan bahwa mereka menghormati apapun putusan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman terhadap Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
"Komnas Perempuan menghormati putusan hakim maupun hak pencari keadilan untuk mengambil upaya hukum atas kasusnya," tutur Andy.
Sebagai informasi, sebelumnya Komnas Perempuan pernah menyebut bahwa Putri diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J berupa tindakan pemerkosaan.
"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi.
Siti mengatakan, saat itu kondisi istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sedang tidak sehat. Setelah mengalami dugaan perkosaan tersebut, Putri ada di depan kamar mandi kemudian dibantu kembali masuk ke kamarnya.
"Dalam hal itu, posisi itu Ibu P sedang tidak sehat, ia pasca-perkosaan yang dialami ditemukan di depan kamar mandi oleh Ibu Susi, kemudian dibantu oleh Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata dia.
Komisioner Komisi Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebelumnya menyatakan lembaganya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhannya, 7 Juli 2022, di Magelang.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis.
Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka, didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.