Putri Candrawathi Tak Terbukti Alami Pelecehan Seks, Komnas Perempuan Menanggapi

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Lebih lanjut, Andy mewakili Komnas Perempuan mengatakan bahwa mereka menghormati apapun putusan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman terhadap Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Komnas Perempuan menghormati putusan hakim maupun hak pencari keadilan untuk mengambil upaya hukum atas kasusnya," tutur Andy.

Sebagai informasi, sebelumnya Komnas Perempuan pernah menyebut bahwa Putri diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J berupa tindakan pemerkosaan.

"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi.

Siti mengatakan, saat itu kondisi istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sedang tidak sehat. Setelah mengalami dugaan perkosaan tersebut, Putri ada di depan kamar mandi kemudian dibantu kembali masuk ke kamarnya. 

"Dalam hal itu, posisi itu Ibu P sedang tidak sehat, ia pasca-perkosaan yang dialami ditemukan di depan kamar mandi oleh Ibu Susi, kemudian dibantu oleh Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata dia.