Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Bernilai Ratusan Miliar ke Kampung Bahari

Barang bukti sabu jaringan Sumatera disita polisi.
Barang bukti sabu jaringan Sumatera disita polisi. (Foto : Viva)

"Sabu ini dikamuflasekan dengan pack ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk. Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Trunoyudo.

Lalu, polisi mencokok pelaku lain yaitu HL dengan barang bukti sabu-sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus teh. Polisi lantas meringkus SS dan BP yang diduga menyerahkan sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL, dan memantau proses peredarannya di Tanah Air.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp 164,9 miliar," ujarnya.

Usut punya usut, RS dan H alias A yang ditangkap di Terminal Kampung Rambutan hendak mengantar sabu ke pemesan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Mereka mengaku diminta buron bernama Didi mengantar puluhan kilogram sabu ke Kampung Bahari.

"Diketahui bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Didi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu dan mengantarnya ke daerah Kampung Bahari," ujarnya.

Pelaku dibayar Rp3 juta untuk sekali mengantar ke Kampung Bahari. Pelaku RS mengaku sudah pernah mengantarkan sabu atas perintah Didi. Polisi masih mencari tahu sosok bandar narkotika sabu tersebut dan pihak pemesanan di wilayah Kampung Bahari.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.