Polisi tetapkan 3 pelaku Pengeroyokan ODGJ yang di Sangka Penculik Anak Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan 3 pelaku Pengeroyokan ODGJ Sebagai Tersangka
Polisi tetapkan 3 pelaku Pengeroyokan ODGJ Sebagai Tersangka (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat,  menangkap tiga orang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga mengeroyok seorang ODGJ.

Mereka di tetapkan sebagai tersangka pengeroyok seorang pria dengan inisial IN, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ciwidey, hingga babak belur.

Ketiga tersangka bernama Agung (29), Maco (30) dan Bella (26) di ketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban IN yang Mereka sangka sebagai penculik anak.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal ketika, video penganiayaan terhadap korban IN tersebar dan viral di media sosial dengan narasi pelaku penculik anak, kemudian satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan terhadap video viral tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Bandung, penganiayaan itu terjadi pada 2 Februari 2023 lalu dan video tersebut viral.

Dalam video singkat berdurasi 29 detik yang beredar di sejumlah WhatsApp Grup, terlihat seorang pemuda dalam keadaan mata ditutup lakban dan tangannya diikat serta bagian hidung berdarah tanpa mengenakan kaos, sedang dikerumuni warga.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo awalnya korban ini diduga pelaku penculikan anak.

"Terus ada yang teriak korban itu akan melakukan penculikan anak," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/2/2023).

Akibat terikan tersebut membuat tiga orang tersangka langsung melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.

"Ketiga tersangka melakukan penganiayaan, dimana tersangka D terlebih dahulu melakukan pemlesteran di bagian mata dan tangan korban agar leluasa melakukan penganiayaan kepada korban dan setelah itu kami dalami faktanya seperti apa," jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, Kusworo mengatakan ternyata faktanya korban yang dianiaya itu adalah orang dengan gangguan jiwa (ODJG) yang sudah tiga pekan berkeliaran di Rancabali.

"Korban adalah ODGJ, itu dikuatkan oleh keterangan RT, RW, warga, dan kades di sana. Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan, korban berdomisili di Purwakarta," terangnya.

Kusworo menjelaskan bahwa saat kejadian IN mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok.

Namun di lokasi tersebut terdapat seorang anak kecil lalu korban memegang tangan si anak kecil tersebut, kemudian anak tersebut menangis dan lari.

"Tak lama warga meneriaki sebagai penculik anak, hingga ketiga tersangka tersebut melakukan penghakiman sendiri yang menyebabkan korban terluka" jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terpaksa di jebloskan kedalam sel tahanan Polresta Bandung .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.