Wah! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 109,9 kilogram

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu seberat 109,9 Kg
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu seberat 109,9 Kg (Foto : Ilham Kausar/ANTARA)

Antv – Jajaran Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan pelaku asal Sumatera, Jakarta dan Tangerang dengan berat total 109,9 kilogram. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Rabu (15/2) di Jakarta. Trunoyudo menambahkan bahwa berkat terungkapnya kasus maka pihak kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. 

" Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini telah menyelamatkan 549.720 jiwa manusia, " tegas Trunoyudo

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. 

 

img_title
Polda Metro Jaya Menangkap Lima Orang Tersangka. (Foto: Ilham Kausar/ANTARA)

 

RS dan H ditangkap pada Selasa, 17 Januari 2023, di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur dengan barang bukti 40,7 kilogram sabu. 

Kemudian HL, SS dan BP ditangkap pada Selasa, 31 Januari 2023 di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan barang bukti 69,2 kilogram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan modus operandi tersangka dengan bungkus teh kemasan. 

" Tersangka memasukkan barang bukti ke dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang seberat 40,7 kilogram dan 65 bungkus teh tanpa merek seberat 69,2 kilogram, " ujar Kombes Pol Mukti Juharsa. 

Selain itu, para tersangka juga menggunakan palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk yang dikirim menggunakan angkutan umum. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.